Home Kepri Anambas Intel Kodim 0318 Natuna Berhasil Gagalkan Penjualan Anak Dibawah Umur Ke Batam

Intel Kodim 0318 Natuna Berhasil Gagalkan Penjualan Anak Dibawah Umur Ke Batam

0
Intel Kodim 0318 Natuna Berhasil Gagalkan Penjualan Anak Dibawah Umur Ke Batam
Korban saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Tarempak,

Anambas – Unit Intel Kodim 0318/Natuna berhasil menggagalkan dua orang anak remaja dibawah umur AL (17) dan AN (14) yang diduga untuk dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Sex Komersil) di Kota Batam, Rabu (14/2), sekira pukul 23:35 WIB. Pengamanan pelaku dilakukan di pelabuhan Bukit Raya Tarempak, Kabupaten Kepulauan Anambas, tepatnya di kapal pelni Bukit Raya ketika hendak berangkat.

Satuan Kodim ini juga berhasil mengamankan ketiga pelaku, Em(35), sebagai germo, yang datang dari Natuna, Cc (41), dan Pr (34).

Modus ketiga pelaku tersebut, ingin memperkerjakan kedua anak dibawah umur itu, untuk diperkerjakan di tempat karaoke di Batam. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Unit Intel Kodim 0318, terbongkar bahwa korban akan dipekerjakan sebagai PSK.

Kedua korban bersama pelaku (Pr), saat diamankan Intel Kodim 0318 Natuna
Kedua korban bersama pelaku (Pr), saat diamankan Intel Kodim 0318 Natuna

“Pada Pukul 22.35 WIB, Arijal dan Misen melapor ke Unit Intel Kodim 0318/Natuna, bahwa saudaranya lari dari rumah menuju ke kapal Bukit Raya dengan membawa tas tanpa memberitahu orang tua. Setelah kami tanya kedua remaja dibawah umur tersebut, mereka akan dibawa ke Batam. Mula-mula kedua anak remaja tersebut mengaku akan dibawa ke Letung mau pergi jalan-jalan. Namun setelah kami desak, mereka mengakui akan dibawa ke Batam oleh seorang ibu-ibu yang sudah menelepon dari kapal Bukit Raya untuk dibawa ke Batam dan sudah dibelikan tiket oleh ibu yang setelah kami ketahui sebagai germo tersebut,” ujar Amrul Nasution, Unit Intel Kodim 0318/Natuna, Kamis (15/2).

Pelaku beserta korban saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tarempa.*