Kabareskrim Sebut Bukti Baru Kasus Ahok Berupa Dokumen

Kundurnews – Jakarta – Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membenarkan ada bukti baru yang diajukan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Bukti baru itu berupa dokumen.

“Ada satu dokumen yang katanya harus ada. Nah itu nanti kita cari lah. Kita tunggu,” kata Ari Dono usai gelar perkara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Ari Dono masih enggan membeberkan dokumen apa yang dimaksud. Penyidik, kata Ari Dono, memang terbuka untuk bukti tambahan sebelum kesimpulan gelar perkara itu diumumkan.

Ari Dono tidak bisa menyampaikan kesimpulan sementara gelar perkara yang dilakukan hari ini. Dia baru akan menyampaikan kesimpulan gelar perkara secara utuh pada esok hari.

“Kalau kesimpulan sementara enggak bisa kita sampaikan. Masih sedang proses perumusan,” ucap dia.

Gelar perkara dipimpin Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Sebelum dibuka gelar perkara, secara bergiliran, pewarta diberi waktu beberapa menit mengambil gambar. Tampak dalam ruang gelar perkara kubu Ahok duduk di bagian sebelah kanan dan pelapor berada di sebelah kiri Ari Dono.

Gelar perkara dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Gelar perkara rehat pertama sekira pukul 11.30 WIB. Para peserta gelar perkara lalu keluar menuju masjid untuk salat Zuhur.

Sekira pukul 12.30 WIB, para peserta masuk lagi ke dalam ruangan. Gelar perkara ditunda lagi sekitar pukul 14.30 WIB, untuk salat Ashar. Pukul 15.30 WIB, para peserta masuk lagi ke dalam.

Jelang pukul 18.00 WIB, gelar ditunda lagi untuk salat Magrib. Lepas salat, gelar perkara dilanjutkan lagi sekira pukul 19.00 WIB. Sekira pukul 20.00 WIB, gelar perkara selesai.

Pada gelar perkara kasus Ahok, bahasan berisi mendengar pemaparan hasil pemeriksaan dari kepolisian selama ini. Gelar perkara juga mendengar penjelasan dari ahli pelapor dan terlapor.

Pelapor punya enam ahli, sedangkan pihak terlapor ada lima. Masing-masing pihak diberi waktu satu jam.

Malam harinya, giliran ahli dari penyidik yang memberikan keterangan. Tujuh ahli dari Polri diberi waktu satu jam juga.*

 

 

(metronews)

Previous article5 Rumah Ludes dilalap ‘Si Jago Merah’
Next articleNasib Ahok diputuskan pagi ini