KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri musnahkan barang illegal hasil penindakan senilai Rp10.993.782.436, Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan barang itu merupakan barag bukti tegahan dari tahun 2023 hingga tahun 2026. Yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat, dipimpin Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole bersama Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin mengatakan, penindakan turut juga dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Caukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun. Sehingga pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang berhasil ditindak dari 99 pelanggaran, satu pelanggaran diantaranya adalah bidang kepabeanan, yang meliputi dua unit komputer tablet, 100 unit handphone, 64 unit laptop, dan pada pelanggaran bidang cukai juga ditemukan 1.034.098 batang rokok illegal, serta 1.321,09 liter minuman beralkohol.

Sedangkan Kanwil DJBC Khusus Kepri menindak 32 pelanggaran, yakni barang kena cukai hasil tembakau atau rokok illegal sebanyak 6.740.680 batang, serta 63,36 liter minuman beralkohol.

“Penindakan keseluruhan yang dilakukan, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 Miliar. Dengan total 131 kasus dan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,9 Miliar,” sebut Sodikin.(*)

Previous articleWabup Lantik Pengurus Pramuka Kwarran Karimun
Next articleBupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi