Home Featured Rapat Dalam Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Rapat Dalam Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

0
Rapat Dalam Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Rapat penerapan protokol kesehatan, di Kantor Camat Kundur, Selasa, (15/09/2020).

Tanjungbatu – Camat Kundur, Saifullah, memimpin rapat tentang pelaksanaan Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (15/09/2020).

Rapat diikuti oleh Koramil 03 Kundur, Polsek, Kepala Puskesmas Tg Batu, Cabjari, Kepala Wilker Syahbandar Tanjungbatu, KUA, Dinas Sosial, Karantina Pelabuhan dan lainnya.

Rapat dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlaku bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar mematuhi protokol kesehatan, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui setatus kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS) dan menunjukan surat hasil Rapid Test dan/atau Surat Keterangan Kesehatan bagi yang datang atau keluar Daerah, dan lainnya.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Selain perorangan, juga diberlakukan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksinya adalah teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama, penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu sampai 2 juta.

Untuk denda administratif, disetorkan atau transfer ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja.

Pelaksanaan ketentuan pengenaan sanksi, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun berkoordinasi TNI-Polri.*

Untuk lebih jelas Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diunduh disini.

FINAL PERBUP COVID-19