Pemberi dan Penerima Politik Uang Akan Berhadapan Dengan Tim Saber Pungli

Masyarakat dan calon Legeslatif harus menghindari pratek money politic, sebab saat ini tim siber pungli terus melakukan pantauan terhadap tindakan sogok menyogok.

Anambas — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Anambas mengandeng komisi Pemilihan Umum Daerah Anambas untuk mensosialisasikan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tahun 2019, bagi peserta Pemilu yang akan datang

Sosialisai itu menekankan kepada seluruh peserta pemilu, baik masyarakat maupun bakal calon Legislatif untuk tidak melakukan politik uang atau money politic.

“Masyarakat dan calon Legeslatif harus menghindari pratek money politic, sebab saat ini tim siber pungli terus melakukan pantauan terhadap tindakan sogok menyogok, ” ujar Devisi hukum KPUD Anambas, Sani, Rabu (28/3).

Ia juga menambahkan, sangsi bagi pemberi maupun penerima sama dipidana dengan ancaman kurungan 3 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta.

”Bagi penerima dan pemberi dipidana,” tegas Sani.

Staf ahli Bupati, Zairin menegaskan betapa pentingnya sinergitas antara pemerintah dan KPUD untuk melakukan sosialisasi UU Pemilu.

”Mari bersama sama menyukseskan pemilu dan Pileg, bila tahun ini sudah ikut berpartisipasi maka pada tahun 2019 harus lebih berpartisipasipatif,” imbuhnya.

Peserta sosialisasi undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tahun 2019.
Peserta sosialisasi undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tahun 2019.

Sementara, kepala Bakesbangpol Khairul Syahadat lebih menekankan landasan penyelenggaraan pemilu dan Pileg yakni UU No 7 Tahun 2017.

”Jika sudah sesuai dengan landasan UU No 7 maka Pemilu dan Pileg akan sukses. Untuk itu seluruh komponen harus berpedoman pada landasan yang ada,” ucapnya.*

Previous articleKelangkaan Serta Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Riau Demo Kantor Gubernur
Next articleAsal Mulanya Cacing Dalam Kaleng Sarden