Home Kepri Karimun Bawa Kendaraan dari satu Kecamatan ke Kecamatan lain di Kabupaten Karimun, Dikenakan biaya Lapor ke Satlantas Karimun.

Bawa Kendaraan dari satu Kecamatan ke Kecamatan lain di Kabupaten Karimun, Dikenakan biaya Lapor ke Satlantas Karimun.

0
Bawa Kendaraan dari satu Kecamatan ke Kecamatan lain di Kabupaten Karimun, Dikenakan biaya Lapor ke Satlantas Karimun.
Briptu Eben di Parit Rempak Karimun
Briptu Eben, di Pelabuhan Roro Parit Rempak Karimun

+

Lazada Indonesia

+

Karimun Kepulauan Riau

Kundur News.
Saat ini jika ingin bepergian dari satu kecamatan ke kecamatan lain di wilayah Kabupaten Karimun, jika kita menggunakan kapal penyebrangan ‘row and roll’ (roro), dikenakan biaya lapor. Rp 20.000,- untuk sepeda motor, dan Rp.50.000,- untuk kedaraan roda 4. Akan tetapi biaya lapor tersebut tidak berlaku bagi anggota polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Briptu Eben, secara langsung ke redaksi Kundur News, baru baru ini. Briptu Eben adalah salah satu polisi dari satuan polisi lalu lintas yang bertugas di pelabuhan roro, Parit Rempak, Karimun.

“Dulu saya bawa motor bolak balik dari selat beliah ke balai tak dikenakan biaya lapor, sekarang sudah diminta duit”. Ujar Pak Man salah seorang penumpang dari Parit Sukur KUTA.

Hal serupa juga disampaikan Ani. Pengendara sepeda motor dari Tanjung batu. “Saya dikenakan biaya lapor Rp.20.000,-. Kata polisi tu ini peraturan baru !”.

Britu Eben menjelaskan, untuk semua kendaraan dari Karimun menuju Kundur, dikenakan biaya lapor. “Untuk mobil, bapak segera buat surat lapor ke konter kita di atas. Bayar sama Pak Suhargo”. Ujar Eben.

Tapi herannya, pada saat penyebrangan, didalam kapal roro, salah satu anggota polri yang pada saat itu juga membawa kendaraan roda 4, tidak dikenakan biaya lapor.

“Udah, bapak kalau mau buat, ya buat, kalau gak mau juga gak apa apa” Ujar salah satu anggota polri, mencontohkan perkataan dari Bribtu Eben.

Kejadian diatas, setidaknya dapat memberi kita sedikit pengalaman. Paling tidak mengerti akan pengetahuan hukum lalu lintas khususnya penyebrangan laut di wilayah Indonesia. Kecuali Karimun, kita tidak akan dikenakan biaya Lapor Polisi saat penyebrangan, misalnya dari Lombok-Bali, Ketapang-Gilimanuk, Merak Bakauhuni, dan dari Buton ke Karimun. dan seluruh lintas darat antar Provinsi sepanjang Sumatra dan Jawa, dan pulau pulau lainnya.

+

+

+