Home Nusantara Peristiwa BNN minta perusahaan berlakukan surat bebas narkoba untuk pegawai

BNN minta perusahaan berlakukan surat bebas narkoba untuk pegawai

0
BNN minta perusahaan berlakukan surat bebas narkoba untuk pegawai

bnn-minta-perusahaan-berlakukan-surat-bebas-narkoba-untuk-pegawai

 

 

+

+

Bukan hanya pegawai negeri yang harus melampirkan surat bebas narkoba, kini instansi swasta juga diimbau untuk ikut mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Kasi Pencegahan BNN Kabupaten Kendal, Sapto Nugroho mengatakan 50 persen lebih pelaku penyalahgunaan narkoba berasal dari kalangan pegawai. Sebab, harga obat-obatan terlarang tersebut cukup mahal.

“Kalau pegawai di instansi swasta biasanya membutuhkan kerja fokus. Sehingga peluang memakai narkoba sangat mungkin, untuk tetap rileks dan juga punya uang lebih,” ujar Sapto saat memberikan workshop ‘Penyusunan Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)’ di Gedung Bank Jateng Kendal, Jawa Tengah, Rabu (27/5).

Untuk itu, BNN Kendal meminta instansi swasta untuk turut memerangi penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberlakukan surat bebas dari narkoba sebagai syarat pendaftaran sebagai pegawai.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait jenis-jenis narkotika dan bahayanya.

“Jadi, calon pegawai harus menyertakan surat bebas dari narkoba dari BNN dan Polisi. Surat tersebut sekaligus komitmen untuk tidak menjadi penyalahguna narkoba. Sehingga jika diketahui belakangan menjadi penyalahguna, secara otomatis akan dipecat dan harus direhabilitasi,” ungkapnya.

Sapto menambahkan, surat bebas narkoba tersebut dapat diperoleh dari BNN dan kepolisian setempat setelah melalui tes urin. “Ya, harus ada tes untuk memastikan bersih dari narkoba,” jelasnya.

Sejauh ini, menurut Sapto, sudah banyak perusahaan dan instansi swasta di Kabupaten Kendal yang sudah menerapkan aturan tersebut, seperti PDAM Kabupaten Kendal.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Kendal, Herry Nunggal Supriyadi menambahkan, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyerahkan pengguna narkoba untuk diproses secara hukum.

+

+

http://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-minta-perusahaan-berlakukan-surat-bebas-narkoba-untuk-pegawai.html

“Jadi secara otomatis jika ada pegawai penyalahguna narkoba akan diproses secara hukum. Namun, jika yang penyalahguna itu melaporkan diri, maka akan ditangani BNN untuk direhabilitasi,” tuturnya.