Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan remisi umum kepada narapidana secara simbolis di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Selasa sore (17/8)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan remisi umum kepada narapidana secara simbolis, dalam hal ini diberikan kepada dua orang perwakilan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang pada HUT RI ke 76, Selasa sore (17/8).

“Saya berharap kepada para narapidana dan anak yang menerima remisi serta yang dapat remisi bebas, agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang berguna bagi daerah dan keluarga,” pesan Ansar.

Dikatakan Ansar, pemberian remisi hendaknya dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Sehingga dapat memperbaiki diri, menjadi warga yg aktif dan produktif dalam pembangunan.

Dia juga berpesan kepada semua Lapas maupun Rutan, untuk dapat melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan. Sehingga para warga binaan memiliki bekal kreatifitas ketika usai menjalani masa hukumannya.

“Mari jadikan momentum ini untuk menabur kebaikan, sehingga akan menjadi insan-insan yang sukses ditengah-tengah masyarakat,” pesan Gubernur Ansar.

Secara rinci, narapidana yang mendapatkan remisi di setiap Kabupaten Kota se Kepri antara lain, Lapas Tanjungpinang sebanyak 283 orang, Lapas Kelas II Batam sebanyak 865 orang dan yang dapat remisi bebas dua orang, Lapas Narkotika 537 orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam 27 orang, Lapas Dabo Singkep 43 orang, Rutan kelas I Tanjungpinang 124 orang dan yang dapat remisi bebas sebanyak dua orang, Rutan kelas II Batam 409 orang dan yang dapat remisi bebas sebanyak 10 orang, terakhir adalah Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun 272 orang dan yang dapat remisi bebas tiga orang.

Dalam pemberian remisi tersebut, Ansar didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Husni Thamrin.(*)