ANAMBAS – Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap Polisi, karena mensetubuhi anak muridnya sendiri berinisial SA (12) di salah satu ruangan sekolah.
Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali di lingkungan sekolah oleh pelaku berinisial FD (28). Kemudian ia diamankan pada Rabu kemarin (17/06/2026), sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan itu dilakukan setelah ibu korban membuat laporan polisi pada Senin kemarin (15/6/2026), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan pelaku guru honorer berinisal FD telah ditangkap.
AKP Bambang Sadmoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban, yang melihat perubahan psikologis terhadap SA. Setelah mendapati informasi, maka ibu korban bernama NY (40) kemudian membuat laporan polisi pada Senin (15/6/2026).
“Oknum guru honorer tersebut melakukan aksi bejatnya kepada korban SA didalam sebuah ruangan, yang dahulunya merupakan bekas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah SD Negeri di Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebut AKP Bambang Sadmoko, Kamis (18/6/2026).
AKP Bambang Sadmoko menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi bejat FD itu dilakukan sebanyak dua kali. Perbuatan tak senonoh pertama dilakukan pada Sabtu 23 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, korban SA datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama terduga pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS tersebut.
“Sesampainya di ruang bekas UKS, pelaku meminta korban berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum FD melancarkan aksi bejatnya. Setelah mengagahi SA, pekaku FD diduga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun,” jelas AKP Bambang Sadmoko.
Aksi bejat FD masih terus berlanjut pada kali kedua tepatnya hari Senin 1 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban datang ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut batal. Ketika akan pulang kerumah, pelaku kemudian membujuk kroban untuk masuk ke dalam ruangan bekas UKS, lalu mengulangi perbuatan bejatnya lagi.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Bambang Sadmoko.
Beberapa barang bukti telah diamankan Polisi seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaos, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.
Sang guru honorer berinisial FD itu dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)


























































