KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2027.

Pidato pengantar itu disampiakan Bupati Karimun Iskandarsyah dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Karimun, Jumat (31/7/2026).

Kata Iskandarsyah, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, yang menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2027.

Dalam pidato tersebut, Iskandarsyah menyampaikan empat prioritas pembangunan utama Pemkab Karimun, antara lain pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul melalui optimalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan berkualitas, pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur serta konektifitas antarwilayah yang merata dan berkelanjutan, pengembangan perekonomian daerah melalui penguatan sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) direncanakan sebesar Rp1.406.673.895.779,00. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,12 Triliun,” sebut Iskandarsyah.

Sedangkan proyeksi belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.404.673.895.779,00, yang difokuskan pada program prioritas seperti reformasi birokrasi, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian budaya. Proyeksi belanja ini juga meningkat dari APBD 2026 yang sebesar Rp1,29 Triliun.

Dari selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, terdapat surplus sebesar Rp2.000.000.000,00. Surplus ini akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, yakni penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun, sesuai amanat Perda nomor 7 tahun 2023.

Dijelaskan Iskandarsyah, Pemkab Karimun tidak lagi menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam dokumen KUA-PPAS 2027, sehingga penerimaan pembiayaan tercatat nihil. Pembahasan difokuskan pada proyeksi dan kebutuhan anggaran baru.

“Saya berharap proses pembahasan KUA-PPAS 2027 antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lancar sesuai jadwal, demi terwujudnya pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun,” harapnya.(*)

Previous articleWabup Karimun Hadiri Finalisasi Sinkronisasi RTRW di DPRD Kepri
Next articleDirpolairud Polda Kepri Bagikan 2500 Bendera di Pesisir Kota Batam