Home Featured Ketua IPSM Inhil Ingatkan Warganet Untuk Tidak Unggah Foto Korban Multilasi Di Medsos

Ketua IPSM Inhil Ingatkan Warganet Untuk Tidak Unggah Foto Korban Multilasi Di Medsos

0
Ketua IPSM Inhil Ingatkan Warganet Untuk Tidak Unggah Foto Korban Multilasi Di Medsos

Inhil – Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Indragiri Hilir, Masri ingatkan pengguna media sosial agar tidak mengupload video atau foto korban mutilasi yang terjadi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Masri menyebutkan bahayanya menyebarkan foto-foto dan video tersebut bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

“Kita meminta kepada pengguna media sosial agar tidak latah dalam menggunakan sosmednya baik itu meng-upload foto atau video apalagi tidak diblur sehingga terlihat menyeramkan,” ucapnya.

Selain itu juga Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (FPSM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masri menegaskan jika masih ada yang melakukan penyebaran tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami tunggu sampai pukul 10.00 WIB besok jika masih ada akun yang menyebar luaskan maka akan kami memberikan edukasi kepada pengguna media sosial yang bersangkutan melalui sebuah laporan,” jelasnya

Masri juga menjelaskan dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)”.

Menurut pria yang aktif di bidang sosial ini, ia akan akan mengedukasi hal tersebut lantaran penyebaran konten ini (jenazah korban, red) tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Serta, karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Terkait peringatan maupun jeratan hukum bagi penyebar foto-foto sadis dan mengerikan, misalnya, jenazah dalam kondisi mengerikan.

Untuk diketahui peristiwa ini terjadi sekira pukul 14:00 WIB, dan sampai saat ini pihak kepolisian terus mendalami motif pembunuhan tersebut, dan kejadian ini juga melibatkan antara bapak sebagai pelaku dan anak sebagai korban.

Berdasarkan dugaan sementara, pelaku ini adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan sekarang sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.*