KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Riri, yang merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan dan yang sempat viral di media sosial.

Pelaku bernama RHF (24), seorang pria yang ternyata merupakan adik kandung korban, penganiayaan dilakukan di Jalan Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Jumat pekan kemarin (24/7/2026).

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari perselisihan keluarga, yang berujung pada dugaan penganiayaan.

“Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada kepala, cekikan di leher, serta beberapa kali pemukulan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun,” kata AKBP Yunita Stevani, Senin (3/8/2026).

Dijelaskannya, berbekal laporan polisi, hasil visum, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, sehingga penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) yang merupakan adik kandung korban sebagai tersangka.

Polisi kemudian mengamankan RHF lima hari setelah penganiayaan terjadi atau tepatnya pada Rabu (29/7/2026). Selain itu juga turut diamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

AKBP Yunita Stevani juga menegaskan, Polres Karimun akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Dia pun menghimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan kepolisian 110, apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana.(*)

 

Previous articleBupati Karimun Ajak Pemuda Terus Sinergi dan Jaga Persatuan
Next articlePolres Karimun dan Jajaran Polsek Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Lingkungan Masyarakat