Tanjungpinang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, pada Senin tanggal 23 Desember 2019 pukul 23.30 WIB yang lalu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana para pelaku berhasil diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kedua orang tersangka tersebut berinisial FS, seorang laki-laki umur 23 tahun dengan alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dan inisial A, seorang laki-laki umur 36 tahun Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 18.000 (delapan belas ribu) gram yang disimpan di dalam dua buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK. Jelas Kabid Humas

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika.

Pelaku 2
Pelaku 2
Pelaku 1
Pelaku 1

Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tutup Kabid Humas Polda Kepri.*

Previous articleAnak Panti Asuhan Yang Tenggelam, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Next articlePeresmian Kecamatan Kute Siantan, di Kabupaten Kepulauan Anambas