KUNDURNEWS.CO.ID – Satu lagi tersangka baru kembali ditetapkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bernama Glory Harimas Sihombing yang merupakan tersangka keenam, dalam kasus Makanan Begrizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional.

Glory Harimas Sihombing telah ditahan Kejagung pada Kamis (18/6/2026) selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi program MBG pada BGN.

Direktur Penyidikan Jampirsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi melalui rilis dari Kejarung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program MBG, yang merupakan program prioritas nasional dan diselenggarakan melalui BGN, dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.

Program tersebut menelan anggaran dari APBN sebesar Rp85,27 Triliun pada tahun 2025, dan Rp268 Triliun sepanjang tahun 2026.

Selama program MBG tersebut berjalan, seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), merupakan yayasan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN, dengan adanya atensi dari tiga unsur pimpinan di BGN yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berinisial DH, SS dan LP, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Glory Harimas Sihombing,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam rilis Kejagung yang diambil, Jumat (19/6/2026).

Glory Harimas Sihombing merupakan pihak swasta, ia diminta oleh DH mantan Kepala BGN yang telah dijadikan tersangka sebelum kasus ini mencuat, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

“DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory Harimas Sihombing, untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Glory Harimas Sihombing. Setelah yayasan Glory Harimas Sihombing memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Ditambahkan Syarief Sulaeman Nahdi, titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.

Glory Harimas Sihombing kemudian mengajukan perubahan titik dapur kepada DH, dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh DH. Glory Harimas Sihombing diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH, sehingga Glory Harimas Sihombing dapat melakukan pengurusan atas roll back, terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Glory Harimas Sihombing untuk dikembalikan statusnya.

Kata Syarief Sulaeman Nahdi lagi, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory Harimas Sihombing secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada DH, diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG, yang meminta bantuan kepada Syarief Sulaeman Nahdi agar menjadi Mitra MBG.

Terhadap tersangka Glory Harimas Sihombing, dikenakan pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 20 huruf a atau c undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP pasal 606 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus program MBG di BGN, diantaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), pihak swasta Asep Yusuf (AY), dan Adnri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Terimanunggal (YAT).(*)

Previous articleKepemimpinan Dato’ Aneng Diakui Nasional, Raih Anugerah Tokoh Inspiratif SMSI 2026