TANJUNGPINANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri Raja Ahmad Tabib (RAT), akan segera menerapkan tarif layanan kesehatan berbasis unit cost (biaya satuan).

Tarif berbasis unit cost adalah cara menentukan harga jual layanan atau produk, berdasarkan jumlah biaya asli yang dikeluarkan untuk membuat satu satuan produk atau pelayanan.

Metode ini sering dipakai di bidang kesehatan dan usaha, dengan membagi total seluruh biaya operasional dengan jumlah total unit yang dihasilkan. Keuntungan utama dari pola ini adalah penetapan harga layanan yang akurat, berkeadilan, dan mampu mencegah kerugian operasional bagi badan atau instansi pemberi layanan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pola tarif layanan kesehatan berbasis unit cost yang telah dirintis di RSUD RAT, dapat menjadi contoh bagi seluruh RSUD kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

“Saya juga berharap RSUD Raja Ahmad Tabib menjadi piloting project dalam penyusunan tarif layanan berbasis unit cost, dilakukan secara akuntabel, berkeadilan, serta mencerminkan biaya real pelayanan, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan,” ujar Ansar Ahmad saat menghadiri ekspose tata kelola pola tarif layanan RSUD RAT di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (3/8/2026).

Ansar Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, beserta seluruh tim yang telah memberikan pendampingan, dalam penyusunan pola tarif layanan berbasis unit cost bagi RSUD Raja Ahmad Tabib.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung beserta tim, atas pendampingan, bimbingan, dan ilmu yang telah diberikan,” kata Ansar Ahmad.

Ekspose tata kelola pola tarif layanan RSUD RAT menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sekaligus penyempurnaan sistem tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ansar Ahmad menambahkan, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam proses penyusunan tarif paket layanan.

“Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan fasilitas rujukan utama bagi masyarakat Kepri, yang memiliki karakteristik pembiayaan berbeda dibandingkan daerah lain” ujarnya.

Ia juga mendorong terjalinnya kolaborasi yang lebih erat antara RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan rumah sakit di Kepri, untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam penyusunan tarif layanan yang efisien dan transparan.(*)

Previous articleGubernur Ansar Pimpin High Level Meeting TPID, Distribusi Logistik Jadi Perhatian Khusus
Next articleKodim 0317 TBK Kumpulkan 34 Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor dan Layanan Kesehatan Gratis, Sempenaa HUT Kodam XIX/TT