Sebanyak 519 orang Mustahiq (penerima Zakat), Menerima saluran Zakat mal dari Badan Amil Zakat

Zakat
Camat Kundur, Sukari, Saat menyerahkan zakat kepada Mustahiq

 

 

+
Lazada Indonesia

+
Kundur Karimun Kepulauan Riau
+

 
Kundur News.
Sebanyak 519 orang Mustahiq (penerima Zakat) yang ada di kecamatan Kundur dan Kecamatan Ungar Pada hari Sabtu (11/7) menerima saluran zakat mal dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Kundur, yang dilaksanakan di Balai Sri Gading Tanjungbatu Kundur.

Ketua Baz Kecamatan Kundur H.M Taher dalam sambutanya mengatakan BAZ Kecamatan Kundur cukup membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan ekonomi masyarakat, terutama bagi kaum duafa sebagai penerima zakat mal.

“Kita melihat bahwa kegiatan BAZ ini dalam zakat mal,sangat potensial dalam membantu masyarakat duafa dalam penyaluran bantuan,” ujar Taher.

Penentuan fakir-miskin yang dinilai paling berhak yang mendapat prioritas penyaluran zakat mal/ profesi selanjutnya menjadi tanggung-jawab amil zakat.

“Zakat yang kami salurkan ini merupakan hasil penghimpunan zakat mal dan profesi tahun 1434 hingga 1435 H atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1434 H hingga menjelang Ramadhan tahun ini,” terangnya.

Sesuai aturan atau fiqih Islam, zakat mal dan zakat profesi harus sudah disalurkan kepada yang berhak, khususnya fakir miskin maksimal setahun sejak dibayarkan oleh pemberi zakat.

“Zakat yang kami salurkan ini merupakan hak untuk fakir-miskin yang disalurkan melalui BAZ Kecamatan Kundur. Dua per-delapan lainnya sesuai hukum Fiqih Islam menjadi hak badan amil serta ibnu sabil atau
sabililah (Muslim yang berjuang di jalan Allah,” terangnya.

Besaran zakat mal dan zakat profesi yang berhasil dihimpun BAZ Kundur selama periode tahun 1434 H terkumpul Rp. 121juta dan untuk periode tahun 1435 H terkumpul Rp. 132juta.

“Untuk meningkatkan kembali zakat mal ini, tentunya diperlukan kerja ektra dari petugas BAZ untuk memberi motivasi agar muzaki (orang yang mengeluarkan zakat mal-Red) lebih maksimal,” terang H.M Taher.

Sementara itu, Camat Kundur Sukari, Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mempunyai harta atau penghasilan yang sudah berlebih atau sampai nisabnya.

“Dibalik harta kita tersebut ada hak orang lain. Maka dari itu marilah kita menyadari agar mengeluarkan zakat kita melalui BAZ. Semakin banyak potensi zakat di wilayah kita, maka semakin banyak pula zakat yang dapat dikumpulkan, dan semakin banyak pula Orang miskin terbantu dari zakat yang kita salurkan,” ujarnya.

+
z
Berita dari Kundur
+

Previous articleMako Brimob Simongan Semarang diserang ratusan orang bersenjata
Next articleBus angkutan mudik kecelakaan di Tol Palikanci, belasan tewas