BURU – Jajaran Polda Kepri berhasil menangkap warga Pulau Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, bernama H alias A karena kedapatan memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram.

Tidak hanya itu, penangkapan terhadap tersangka pada Jumat kemarin (15/5/2026) turut serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi, dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram>

“Saat penangkapan yang dilakukan sekira pukul 14.30 WIB itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di Pulau Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Selasa (19/5/2026).

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kepemilikan narkoba dalam jumlah besar itu diduga berawal dari tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar dari seseorang. Kemudian terduga pelaku diduga tergiur menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi,” tambah Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Upaya penyelundupan barang haram tersebut didugha sengaja memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mie instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” katanya lagi.

Saat ini sebut Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Dia menambahkan, pengungkapan kasus di wilayah Pulau Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun itu, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika. Sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan mendalam.(*)

Previous articleKementerian Kelautan dan Perikanan RI Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih di Kepri