TANJUNGPINANG Bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026 tingkat Provinsi Kepri yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri rampung dan resmi ditutup, Kamis (30/7/2026).

Penutupan berlangsung di Kantor Diskominfo Provinsi Kepri, Dompak, dan ditutup Kepala Dinas Kominfo Kepri yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Ummil Khalish.

Adapun Bimtek e-Monev KIP 2026 diikuti oleh PPID Pelaksana dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, yang mengikuti sebanyak lima kali pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Ummil Khalish mengatakan, tujuan Diskominfo Kepri selaku PPID Utama melaksanakan bimtek tersebut adalah, untuk mendorong Badan Publik agar semakin terbuka, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Kata dia, hasil akhir bukan sekadar nilai tinggi, melainkan tumbuhnya budaya keterbukaan yang membangun kepercayaan publik. Selain itu perlu digaris bawahi, keberhasilan meraih predikat informatif sangat bergantung pada komitmen pimpinan OPD.

“Keberhasilan suatu badan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau kinerja admin PPID semata, tetapi juga kuatnya komitmen dan dukungan pimpinan sebagai fondasi utama. Ketika pimpinan memiliki visi yang kuat terhadap transparansi, maka kebijakan, penganggaran, koordinasi, hingga pelayanan informasi akan berjalan optimal,” ujarnya.

Adapun hasil evaluasi dalam pelaksanaan bimtek tersebut disampaikan Ummil Khalish diantaranya, masih ada perangkat daerah yang belum memiliki website. Atau website telah tersedia namun namun tidak aktif atau jarang diperbarui. Adanya pergantian admin (pergantian personel) dari admin lama ke baru, sehingga admin baru belum memahami sepenuhnya teknis pengisian Monev KIP 2026. Kurangnya koordinasi antara Admin PPID Pelaksana dengan Person in Charge (PIC).

Menindaklanjuti kendala tersebut, PPID Utama, jelas Kabid PLIP Ummil akan ikut mendampingi dan membantu admin PPID Pelaksana dalam mencari solusi. Admin PPID Pelaksana diminta proaktif berkomunikasi dengan PIC masing-masing jika menemukan keraguan dalam pengisian Monev maupun uploading Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Selain itu juga disampaikan rencana Kick-Off e-Monev KIP Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kepri, direncanakan pada akhir Agustus 2026 nanti bersamaan dengan launching aplikasi e-Monev Kepri, yang memudahkan Badan Publik untuk melaksanakan pengisian data-data SAQ e-Monev nanti.

Sementara, Komisi Informasi Kepri bidang Komunikasi, Informasi,dan Edukasi Alfian Zainal mengingatkan pentingnya keterbukaan di era digital.

“Keterbukaan informasi bukanlah bentuk kelemahan, melainkan benteng agar tidak ada celah bagi narasi negatif publik. Di era digital, persepsi terbentuk dalam hitungan detik. Satu informasi yang tidak utuh dapat dengan cepat memengaruhi kepercayaan publik yang telah dibangun lama,” papar Alfian Zainal.(*)

Previous articleBupati Carikan Solusi Agar Masyarakat Karimun Kembali Bisa Berangkat ke Malaysia Untuk Bekerja, Gelar Rakor Lintas Instansi
Next articleBupati Karimun Pastikan Penyaluran Insentif RT RW Tepat Waktu