Home Kepri Batam Bea dan Cukai Batam Gelar Sosialisasi Kepada Pengusaha Hotel dan Restoran

Bea dan Cukai Batam Gelar Sosialisasi Kepada Pengusaha Hotel dan Restoran

0
Bea dan Cukai Batam Gelar Sosialisasi Kepada Pengusaha Hotel dan Restoran
Kepala kantor BEA CUKAI  Susila Brata, di Novotel Batam

Kundur News – Batam – Kementrian Keuangan Republik Indonesia Kantor KBU Bea dan Cukai Batam melakukan sosialisasi kepda pedagang yang ada di Batam khususnya para pedagang enceran minuman yang mengandung ethyl alcohol di gedung Novitel Hotel Batam (19/9/17).

Acara yang dihadiri sebanyak 52 dari pengusaha perhotelan dan 93 dari Toko KTP Pub Cafe dan Restauran itu Kepala Bea dan Cukai Batam, Susilo Brata, menyampaikan peraturan dan ketentuan tentang penualan minuman berakohol agar dapat dilakukan penertiban.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak para undangan yang cukup ramai menghadiri acara ini sehingga acara bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, dan segala bentuk perizinan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (TPE MMEA), agar dapat kita patuhi bersama sesuai dengan ketentuannya”, ujar Susilo Brata.

BACA :  Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas

Beberapa kekntuan yang dapat disampaikan antara lain;

  1. Untuk tujuan pembatasan dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum;
  2. Untuk pengawasan dan penerapan sanksi guna menjamin dipatuhinya ketentuan UU No.39 tahun 2007 tentang Perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.
  3. Jumlah pengusaha TPE MMEA yg memiliki NPPBKC yang tercatat pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam saat ini berjumlah 11 perusahaan dari ratusan TPE MMES yang tersebar di seluruh Kota Batam.
BACA :  Kepala KPU Bea & Cukai Tipe B Batam Rizal Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA diatur dalam pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007 dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa  setiap orang yg menjalankan usaha sbg TPE MMEA dengan kadar alkohol diatas 5% wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh Menkeu.

BACA :  Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas

Jika TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka dinyatakan sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.Untuk mendapatkan NPPBKC tidak dipungut biaya.

Tampak pada acara seluruh undangan sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut mulai dari acara hingga berakhir sekitar pukul 14:30 WIB.*

(Rian)