KUNDURNEWS.CO.ID – Keberhasilan aparat gabungan dalam menangkapan kapal MV King Sun yang diduga bermuatan seberat 1,3 Ton narkotika jenis ketamine, tak terlepas dari peran serta pihak TNI AL yang menggerakkan unsur KRI Kerambit-627, Kamis (6/8/2026).

Narkotika seberat 1,3 Ton tersebut ditaksir bernilai fantastis Rp2,6 Triliun, yang berhasil diamankan di perariran Natuna Provinsi Kepri.

Penggagalan penyelundupan narkotika ini, bermula dari KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV. King Sun pada 5 agustus 2026 pukul 20.00 WIB. Kemudian kapal tersebut terdeteksi di ZEEI pada 6 Agustus 2026, sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS untuk memeriksa muatan kapal pada pukul 19.51 WIB.

Tim yang memeriksa kapal menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai. Lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Lab Bea Cukai Batam. Investigasi diperkuat oleh digital forensik, sehingga didapati 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat 1,3 Ton.

Adapun estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp.2.000.000, maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp2,6 Triliun, dan berhasil menyelamatkan 6.5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut, dan proses pengembangan jaringan masih terus berlangsung.(*)

Previous articleWarga Batu Ampar Sampaikan Sejumlah Aspirasi, Henry FN: Tetap Kita Perjuangkan