TANJUNGBATU – Dua orang pelaku yang mencuri kawasan Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur, ditangkap aparat Polsek Kundur pada waktu yang berbeda dan mencuri diwaktu yang berbeda.
Kedua pelaku juga sama-sama ditangkap di Kawasan Desa Lubuk Kecamatan Kundur, yang kini sudah diamankan di Mapolsek Kundur berikut sejumlah barang bukti, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, kasus pertama terjadi pada Minggu dini hari kemarin (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Sunaryo Kilometer 4 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur. Korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang, instalasi listrik telah hilang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3000.000.
“Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kundur sekira pukul 11.50 Wib. Pelaku bernama S akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk Kecamatan Kundur,” jelas AKP Sarianto mengatakan.
Dari tangan S Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa karu yang telah diisi komponen, sisa potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda.
Kasus kedua, terjadi pada 26 Mei 2026 kemarin sekira pukul 00.30 WIB, pada sebuah toko di Jalan Sunaryo Kilometer 2 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur.
Korban kemudian melaporkan kehilangan dua unit outdoor AC dengan kerugian sekitar Rp5000.000. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, seorang tersangka berinisial H alias G ditangkap dua hari setelah melaporkan kejadian, atau tepatnya pada 28 Mei 2026 yang juga di wilayah Desa Lubuk Kecamatan Kundur.
“Selain mengamankan pelaku berinsial H alias G, anggota juga menyita barang bukti berupa komponen AC, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat bantu seperti gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor,” jelas AKP Sarianto lagi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Kedua pelaku dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau pasal 476 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kundur,” tambah AKP Sarianto.(*)























































