TANJUNGPIANG– Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti, mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) Provinsi Kepri, di Balairung Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Pencanangan itu turut didampingi Kepala BPS Provinsi Kepri, Toto Haryanto Silitonga, sebagai tanda dimulainya pelaksanaan pendataan ekonomi terbesar di Indonesia, yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Sensus Ekonomi 2026 menjadi momentum penting untuk memperoleh gambaran utuh, tentang kondisi dan potensi perekonomian daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Menurut Ansar Ahmad, hasil sensus ekonomi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi menjadi pedoman strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.

“Sensus ekonomi ini tentu tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif saja, tetapi hasilnya akan menjadi pedoman penting bagi para pemangku kebijakan, dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis ke depan,” ujar Ansar Ahmad.

Apalagi kata dia, Provinsi Kepri yang wilayahnya 98 persen laut dan hanya 2 persen daratan, maka hasil sensus ini sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi maritim kedepan.

Oleh karena itu, Ansar Ahmad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sensus ekonomi.

Ia juga menginstruksikan para Kepala Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, pimpinan instansi vertikal, TNI, Polri, hingga aparat penegak hukum lainnya, untuk turut menyukseskan pelaksanaan SE2026.

Ditambahkan Ansar Ahmad, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan sensus. Ia berharap tidak ada satu pun pelaku usaha maupun aktivitas ekonomi yang terlewat dari pendataan.

“Saya berharap Kepri dapat memberikan sumbangsih terbaik sebagai Provinsi dengan tingkat partisipasi maksimal, dalam mendukung penyelenggaraan sensus ini. Hasilnya nanti akan menjadi alat kebijakan penting, dalam merancang program-program ekonomi yang inklusif, agar Kepri semakin maju dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, yang mewajibkan BPS melaksanakan sensus ekonomi setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.

Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, sensus ekonomi menjadi semakin penting karena dinamika dan perubahan aktivitas ekonomi, dalam satu dekade terakhir berlangsung sangat cepat. Oleh sebab itu, diperlukan data yang lengkap, akurat, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Keberhasilan sensus ekonomi memiliki dua syarat utama. Pertama, jangan ada yang terlewat. Kedua, data yang dikumpulkan harus akurat. Jika dua hal ini terpenuhi, maka kita akan menghasilkan data ekonomi yang berkualitas untuk pembangunan Indonesia,” jelas Amalia Adininggar Widyasanti.

Ia juga menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri bersama BPS RI telah menerbitkan surat edaran pada 15 Juni 2026, tentang koordinasi pemerintah daerah dengan BPS dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.(*)

Previous articleLahan Untuk Sekolah Rakyat di Desa Kundur Kecamatan Kuba Diminta Segera Dimatangkan
Next article1.589 Petugas Disebar se Kepri Untuk Pendataan Sensus Ekonomi 2026