Home Kepri Anambas Hasil Rakor Terkait Izin Operasi Tempat Hiburan dan Rumah Makan Saat Pademi

Hasil Rakor Terkait Izin Operasi Tempat Hiburan dan Rumah Makan Saat Pademi

0
Hasil Rakor Terkait Izin Operasi Tempat Hiburan dan Rumah Makan Saat Pademi

Anambas – Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan zuhendra menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kebijakan dan pengaturan tempat usaha dalam rangka pencegahan Penanganan dan pengendalian covid 19 di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, jalan Raja Haji fisabilillah, Pasir Peti, Desa pesisir Timur Kecamatan Siantan, Rabu (06/01/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 20 orang peserta rapat dengan mematuhi protkes kesehatan Covid-19, yaitu Sekda KKA, Sahtiar, Danlanal Tarempa diwakili Ipda Laut (P) A. Rochman, Dandim 0318 Natuna, Kapolres Anambas diwakili AKP M Djaiz, Kasatpol PP dan Damkar KKA, Zairin, Kadiskes KKA, Herianto, Kadis DKUMPP KKA, Usman, Plt. Kepala Pelaksana BPBD KKA, Yohan, Sekretaris Dishub LH : Zulfikar, Sekcam Siantan, Iing Sumindar, Direktur RSUD, dr. Rini Gumala Sari, Kapus Tarempa, Januardi, Ketua LAM KKA, Datok Syarifudin.

Wan zuhendra mengatakan, untuk para pemilik tempat usaha seperti rumah makan, termpat hiburan karoke keluarga agar di beri kelonggaran untuk beroprasi kembali.

“Di Anambas kita harus berkonsentrasi lebih untuk memutus mata rantai penyebaran sedangkan untuk perekonomian kita berikan kelonggaran dengan mematuhi Protkes. Pihak pemda akan mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan tempat hiburan dan keramaian lain dalam jangka waktu 10 hari kedepan dengan catatan apabila tren kasus Covid-19 di anambas meningkat Pemda tidak akan mengeluarkan surat edaran,” katanya.

Sekda Anambas, Sahtiar, mengatakan, sampai hari ini kasus positif covid-19 sebanyak 96 kasus dengan 93 orang sembuh 1 meninggal dunia dan 2 orang sedang melaksanakan karantina.

“Melihat perkembangan hari ini ada persatuan pemilik usaha memohon agar pemerintah daerah memberikan izin pembukaan kembali tempat usaha dengan alasan ekonomi,” kata Sahtiar.

Terkait dengan banyak pelaku usaha yang meminta agar kembali beroprasi maka pihak pemda akan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 18 Januari 2021 dengan catatan apabila kasus covid-19 kembali meningkat di Anambas maka tempat tempat hsaha tersebut akan di tutup kembali.

Pembatasan pengunjung tempat hiburan dan pembatasan tempat duduk sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.*