HUT Ke-14 Kabupaten Kepulauan Anambas, Disdukcapil Buka Layanan Kependudukan Di Kantor Camat Kute Siantan

Anambas – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Anambas yang Ke-14, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kantor Kecamatan Kute Siantan, Senin (20/6/2022).

Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020.

Kepala Disdukcapil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, Firmansyah menjelaskan, pelayanan ini dalam rangka nemperingati HUT Anambas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pemekaran di wilayah Kecamatan Kute Siantan.

“Kita mengadakan kegiatan dengan membuka pelayanan di Kantor Kecamatan Kute Siantan dalam rangka HUT Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan pengurusan kependudukan kepada masyarakat Kute Siantan khususnya,” jelas Firmansyah.

Ia juga mengatakan, untuk kegiatan yang sedang berlangsung di Kecamatan Kute Siantan mendapatkan perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 2800 dokumen dan Kartu Keluarga (KK)sekitar 1000 dokumen.

“Kegiatan kita hari ini mendapatkan perubahan dokumen sekitar kurang lebih 2800 untuk KTP Elektronik dan 1000 KK dari masyarakat pemekaran wilayah Kute Siantan,” katanya.

Firmansyah juga menjabarkan, Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini nantinya akn diteruskan oleh pihak Desa dan juga Kecamatan, dikarenakan keterbatasan waktu.

“Saat ini kegiatan kita akan berlangsung selama 2 hari. Setelah kegiatan selesai, nantinya pihak Desa dan Kecamatan yang ada di Kute Siantan yang akan memfasilitasi kepengurusan dokumen kepada Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas,” papar Firmansyah.

Firmansyah menyampaikan, kepada masyarakat yang belum melakukan perubahan untuk segera mengurus ke kantor Kecamatan ataupun Desa. Dengan adanya perubahan dokumen kependudukan yang telah disediakan oleh Disdukcapil bersama Kecamatan dan Desa dapat membantu masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.

“Saya mengajak masyarakat Kute Siantan untuk melakukan perubahan data diri. Karena, jika perubahan dokumen kependudukan masyarakat Kute Siantan telah selesai dan diperbaharui, masyarakat bisa mudah dalam kepengurusan tentang administrasi kependudukan,” ucap Firmansyah, sembari mengajak masyarakat.*

Previous articleSeorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Anambas Karena Cabuli Anak Bawah Umur
Next articleRatusan Knalpot Racing Dimusnahkan Di Mapolsek Kundur