Home Featured Khusus Desa Tebias Kepulauan Riau, Apa dibolehkan untuk ‘Money Politics’ ?!

Khusus Desa Tebias Kepulauan Riau, Apa dibolehkan untuk ‘Money Politics’ ?!

0
Khusus Desa Tebias Kepulauan Riau, Apa dibolehkan untuk ‘Money Politics’ ?!
Ilustrasi Karikatur Pilkades

Kundur News.

Kondisi politik saat ini berbagai macam yang kita temui. Mulai dari janji politik memang sudah dianggap biasa, sampai memberi uang kepada masyarakat agar memilih calon tertentu yang  sebentar lagi bisa saja dihalalkan tanpa mengindahkan hukum dan aturan.

Terkait dengan pelaporan terhadap penyalah aturan pemilihan tingkat kepala Desa di Desa Tebias, Belat, Karimun Kepulauan Riau, yang ditemukan oleh Tim pemenangan nomor urut 2,  terhadap  calon nomor urut 1 berupa praktek bagi-bagi uang, dan atas pelanggaran tersebut Tim pemenangan calon nomor urut 2 yang disertakan alat bukti,  mengadukannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Konon pengaduannya dapat diperoses secara hukum, dan penentuan pemenangan calon terpilih dapat di anulir atau paling tidak dapat di tunda menjelang proses hukum. Namun oleh BPD setempat tetap saja ngotot untuk tetap mengumumkan hasil pemenangan pilkades pada 3 hari mendatang.

“Laporan Pelanggaran sudah kami terima, dan untuk proses hukum sudah kami  lanjutkan ke pihak Kecamatan. Namun kami  tetap akan mengumumkan pemenang pilkades  pada 3 hari mendatang (Senin 09/05)”. Ujar Ketua BPD Tebias,  Irawadi.

Baca Juga :Ditemukan ‘Politik Bagi-bagi Uang’ di Desa Tebias, demi kemenangan menjadi Kades

Tim pemenangan calon 2 yang diketuai oleh Usman menyebutkan, pihak BPD tidak seharusnya mengumumkan hasil pemenang selagi proses hukum sedang berjalan. Dan BPD menandakan berat sebelah dengan mengatakan laporan hukum sudah habis masa berlaku dan tetap akan mengumumkan hasil pemenangnya. Dengan kata lain, Pihak Desa akan tetap mengakui kemenangan terhadap pihak yang membagi-bagikan uang.

“BPD sudah berat sebelah. Ia menyebelahi kepada calon yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat !”. Kata Usman, Ketua tim calon 2.

“Masa’ iya laporan sudah sudah kadaluarsa?!”. Hukum ini bukan makanan yang bisa habis limit !”.  Ujar Usman menambahkan  dengan kesal.

Calon desa nomor urut 2, Rahim, Saat di konfirmasi menggunakan selurer menyebutkan bahwasanya dirinya tetap menerima kekalahan tersebut dengan lapang dada.

“Saya Siap mengikuti Calon Kades, berarti  saya harus siap untuk kalah”. Kekalahan ini saya terima dengan lapang dada. Pasti ada hikmah dibalik itu”. Ujar Rahim

Rahim yang juga Ketua Misjid dan kepala MDA ini mengatakan, bahwa bukan dirinya untuk ngotot tetap menang didalam pemilihan ini, hanya saja  mau membuktikan bahwa Negara ini hukum apa benar adanya.

Calon desa yang unggul pada  nomor urut  1, Budi. Sampai saat ini belum bisa mengatifkan selurernya untuk diminta keterangan.*

 

Jika menang, Beras Raskin akan di Geratiskan kepada penduduk desa, selama setahun