BATAM – Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 Ton, di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepri.

Tim gabungan tersebut yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepri.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam operasi gabungan yang dilakukan, petugas mengamankan sebuah kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen BNN serta Bea dan Cukai pada Februari 2026, mengenai adanya aktifitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun, yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar,” ujar Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan resmi di Kota Batam Provinsi Kepri, Minggu (9/8/2026).

Dijelaskannya, rangkaian operasi bersama dimulai pada Selasa (4/8/2026), saat tim gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian tepatnya pada Kamis (6/8/2026), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, segera melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Selanjutnya, Tim Gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005, bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Kabupaten Bintan. Pada sore harinya, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya, hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9, serta interogasi terhadap para awak kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan, yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan orang ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL,” terang Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 Ton.

“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut, sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” jelasnya.

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya, akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.(*)

Previous articleBea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Warga Karimun Ikut Jadi Tersangka dan Amankan 80 Kilogram Sabu Serta 5.200 Butir Ekstasi