Home Featured Penangkapan 7 Pelaku Narkoba di Karimun dan Kundur

Penangkapan 7 Pelaku Narkoba di Karimun dan Kundur

0
Penangkapan 7 Pelaku Narkoba di Karimun dan Kundur
Sejumlah pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

KARIMUN – Satreskrim Polres Narkoba Karimun berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, di sejumlah tempat di Karimun yang dipasoknya dari Negara Malaysia.

BACA: Polsek Buru Gelar Patroli Sambang Maritim

Penangkapan ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan selama tiga hari berturut-turut. Ketujuh itu dengan inisial masing-masing, R E (25) warga Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Ar (27) asal Karawang Jawa barat alamat tempat tinggal di Kampung Suka Paya Labu Kecamatan Meral Barat, MS (34) warga Bukit Tembak Kecamatan Meral, TH (27) warga asli Haurgeulis Indramayu-Jawa Barat yang merupakan pegawai PT Timah Unit Kundur dan ditangkap di Jalan Sawang Batu 7 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur.

RA (30) yang juga sebagai pekerja PT Timah Unit Kundur diamankan di kediamannya di Jalan Jend Sudirman batu 5 Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur, HK (35) warga asli Jakarta merupakan karyawan swasta yang diamankan di Kelurahan  Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara. Terakhir adalah UHP (33) warga asli Bogor Jawa Barat sebagai wiraswasta, yang ditangkap di Jalan Hang Tuah Kelurahan Urung Kecamatan Kundur Utara.

Keseluruhannya seberat 66,58 gram dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengtakan, penangkapan bermula pada Rabu malam (17/1) sekira pukul 23.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan dua orang laki-laki terduga tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu bernama Rio Efendi dan Andriansyah, yang berlokasi di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu seberat 1,80 gram, tiga paket kecil narkotika jenis shabu, dua alat hisap shabu satu unit timbangan digital, satu tas kecil warna hitam, satu tas pinggang warna cokelat, satu tas warna putih plastik pembungkus shabu, satu ponsel merk nokia, satu ponsel merek iphone.

Kemudian, personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan pada Kamis (18/1) sekitar pukul 16.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga tersangka tindak pidana narkotika di Sungai Raya Kecamatan Meral bernama Muhammad Sujud warga Bukit Tembak Kecamatan Meral. Dari tangannya aparat menemukan 12 paket sedang narkoba jeins shabu dengan berat kotor 64,78 gram. Berikut satu unit timbangan digital, satu tas kecil warna hijau, plastk pembungkus shabu dan satu ponsel merek samsung.

Satresnarkoba Polres Karimun Karimun kembali melakukan pengembangan pada Jumat (19/1), sehingga sekira pukul 08.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua orang pria diduga tersangka tindak pidana narkotika bernama Tri Handoyo dan Raja Azwar. Keduanya diamankan di Jalan Sawang Batu 7 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur. Dari tangan mereka berhasil ditemukan barang bukti satu alat hisap shabu, satu buah kaca pyrex dengan sisa shabu di kaca, dua korek api gas, satu buah gunting, uang tunai Rp5000, satu buah kotak warna putih, satu handphone merk nokia, satu handphone merk samsung lipat, satu handphone merk samsung.

Saat dilakukan pengambangan dihari yang sama, jajaran Satresnarkoba Polres Karimun pun kembali mengamankan dua orang komplotan pemilik narkoba bernama Happy Kurniawan dan Unggul Haris Prasetyo di Kelurahan Tanjungberlian Kecamatan Kundur Utara. Dari tangan keduanya berhasil ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu buah kertas timah rokok, satu handphone merk samsung lipat dan satu handphone merek samsung.

“Barang haram tersebut didapat dari negara tetangga Malaysia. Komplotan ini sudah lima kali memesannya dari negara tetangga,” kata Nendra.

Saat ini, ketujuh komplotan tersebut diamankan di Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut. Kesemua komplotan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*