Home Dunia Penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Musnahkan Harapan Honorer Jadi PNS

Penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Musnahkan Harapan Honorer Jadi PNS

0
Penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Musnahkan Harapan Honorer Jadi PNS

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Kundur News – Jakarta. Pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bakal mengganjal honorer K2 untuk menjadi PNS melalui revisi UU ASN.

Dikutip dari laman JPNN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap revisi UU ASN, karena harus melalui mekanisme yang panjang.

Karena itu, Asman menawarkan untuk diatur dalam PP ASN untuk penyelesaian masalah honorer K1 dan K2.

Salah satu PP-nya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hal itu mendapat tentangan dari honorer.

“Kami menolak P3K. Kalau ujung-ujungnya dijadikan pegawai kontrak, apa bedanya dengan nasib kami sekarang. Yang kami minta status PNS,” kata Ketum Forom Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, Senin (6/2),

Sebagai b‎entuk penolakan, menurut Titi, honorer K2 akan turun ke jalan.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan massa honorer K2.

Sekitar sepuluh ribu honorer K2 diperkirakan turun ke jalan selama dua hari.

‎”Kami tetap mau adakan aksi di akhir bulan ini, tanggal pastinya menyusul. Karena saat ini kami sedang menyusun kekuatan. Aksi dua hari ini menyasar Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KemenPAN-RB,” tandasnya.

 

 

(jpnn)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]