Home Nusantara Peristiwa Penyebar foto mesum artis berseragam PNS Bandung divonis 2 tahun

Penyebar foto mesum artis berseragam PNS Bandung divonis 2 tahun

0

penyebar-foto-mesum-artis-berseragam-pns-bandung-divonis-2-tahun

 

 

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sigit Priambodo (25 tahun). Dia merupakan terdakwa penyebar foto mesum artis cantik, Rinada, dan mantan suaminya, Yurel.

Majelis hakim juga memerintahkan Sigit membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Amar putusan itu dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (25/3).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Priambodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat masyarakat dapat mengakses konten yang berisi pornografi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Lidya Sasando.

Vonis dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menilai Sigit terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. Menurut mereka, Sigit dengan sengaja mengunggah rangkaian foto mesum Rinada berseragam PNS itu.

Majelis hakim menyatakan, hal memberatkan Sigit adalah perbuatannya mengakibatkan semua pihak bisa mengakses konten pornografi dan melanggar norma kesusilaan. Kondisi meringankannya, terdakwa sudah meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bandung, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Artinya putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada Agustus lalu, foto mesum Rinada mengenakan seragam dan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung menggegerkan dunia maya. Rinada juga merupakan mantan istri dari personel band The Titans, Andika.

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/penyebar-foto-mesum-artis-berseragam-pns-bandung-divonis-2-tahun.html