Home Kepri Batam Polda Kepri Menahan 15 Pelaku Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik

Polda Kepri Menahan 15 Pelaku Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik

0
Polda Kepri Menahan 15 Pelaku Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik

Batam – Di Media Centre Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers, Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam, Pada Senin (26 /11/2018), Pukul 14.30 WIB.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, didampingi, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik dan sejumlah wartawan.

Pada hari Minggu tanggal 25 November 2018, pukul 20.00 wib, Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

“Pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game,” kata Erlangga.

TERSANGKA:

  • JP, selaku pengawas

    15 Pelaku Perjudian Pada Gelanggang Permainan Elektronik (2)
    15 Pelaku Perjudian Pada Gelanggang Permainan Elektronik (2)
  • FI, selaku kasir
  • YE, selaku kasir
  • FE, selaku kepala teknisi
  • YA, selaku teknisi
  • TS, selaku penukar
  • SU, selaku penukar
  • YU, selaku pemain
  • NI, selaku pemain

BARANG BUKTI :

  • Koin mesin permainan.
  • Mesin penghitung koin.
  • 2 (dua) chip mesin permainan.
  • Mesin permainan jenis bubble (piala).
  • Mesin permainan jenis balon (jurasic park).
  • Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :

  • Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.