BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap enam tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri, dan mengamankan 11 orang tersangka, Sabtu (8/8/2026).
Hal tersebut merupakna sebuah komitmen Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, yang berhasil ditindak dalam kurun waktu 31 Juli 2026 hingga 6 Agustus 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota.
“Petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler,” kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Kemudian, pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket, serta beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya,” tambah Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Dari enam kasus yang berhasiil diungkap, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta 2 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya.(*)























































