KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun menangani kasus kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada Minggu kemarin (19/4/2026) di Tugu MTQ Castal Area sekira pukul 06.15 WIB.
Dari penanganan kasus kecelakaan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal pengendara mobil Toyota Avanza bernama MG (25).
Penetapan tersangka itu dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, dalam memberikan keterangan resmi kepada awak media, di Mapolres Karimun didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, dan Kasihumas AKP Jordan Manurung.
Dijelaskannya, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku MG, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21.
“Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali, membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan lain yang sedang parkir, sebelum akhirnya mobil tersebut terjun ke laut,” jelas AKBP Yunita Stevani, Selasa (21/4/2026).
Dari peristiwa itu, seorang korban bernama Liana meninggal dunia, sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan.
“Seluruh korban merupakan satu keluarga dan telah dibawa ke RSUD Muhammad Sani, untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.
MG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 311 ayat (5) undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)





