KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota.
Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Sedangkan korban berusia 13 tahun.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani dalam keterangan resminya kepada para awak media mengatakan, peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui grup WhatsApp yang diberi nama THE BOY’S VTUS ☆☆.
“Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah cafe, sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis pekan kemarin (16/4/2026),” ujar AKBP Yunita Stevani.
Ditambahkannya, di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya, dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.
“Kasus ini terungkap saat ibu korban merasa curiga, melihat anaknya pulang membawa minuman dari cafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut semakin menguat saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban, yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut,” tambahnya.
Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB, dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dari tangan pelaku berupa satu unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via aplikasi Traveloka, dan rekaman video asusila.
Sedangkan barang bukti dari korban berupa satu unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 yang merupakan pecahan uang Rp50.000 dua lembar, dan hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan pasal 415 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” jelas AKBP Yunita Stevani.(*)

















































