Rakor UPP Provinsi Kepri Bersama Instansi Terkait Dalam Pengawasan Dana Desa T.A 2022

Batam – Dalam Rangka Pengawasan Penggunaan Dana Desa TA 2022, Irwasda Polda Kepri selaku ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol Muhammad Rudy syafirudin, S.I.K., S.H., mengadakan rapat koordinasi di Ruang Vicon Polda Kepri. Rabu (16/2/22).

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut Irwasda Polda Kepri selaku ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol Muhammad Rudy syafirudin, S.I.K., S.H., Inspektur Provinsi Kepri selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Kepri Bapak Irmendas, SE., Asisten Pengawasan Kejati Kepri Selaku Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri yang diwakili oleh Pemeriksa Tindak Pidana Umum Pada Bidwas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Kepri, Para pejabat utama polda kepri dan Para Wakapolres selaku ketua pelaksana tingkat Kabupaten dan jajarannya serta unsur Kejaksaan dan Pemda yang hadir di masing-masing Polres melalui media Vicon.

Irwasda Polda Kepri selaku ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol Muhammad Rudy syafirudin, S.I.K., S.H., menyampaikan beberapa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu,

1. Sebagai bentuk Early Warning (peringatan dini) dan peran dari unit pemberantasan pungli dalam upaya pencegahan supaya dana desa dikelola untuk mendukung program pemerintah dan tidak ada penyimpangan yang berdampak adanya proses hukum oleh Aparat Gakkum (APH);

2. Masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa;

3. Untuk mengetahui permasalahan dilapangan terkait hambatan dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa sekaligus sebagai sarana evaluasi penyerapan anggaran dana desa yang telah berjalan;

4. Adanya peran Inspektorat dan BPKP dan Dinas PMD dalam mengawal dana desa mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban sebagai bentuk tindak lanjut Early Warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak proses hukum oleh Aparat Gakkum (APH);

5. Sebagai bentuk persamaan persepsi dalam kelola dana desa supaya tidak jadi Penyimpangan (Pungutan Liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa didesa.”

“Dalam kesempatan ini juga saya selaku ketua UPP Provinsi Kepri untuk dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tupoksi sehari-hari di masing-masing instansi,” jelas Muhammad Rudy.

“Saya berharap rapat koordinasi yang diselenggarakan saat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemangku jabatan yang mengelola dana desa supaya tidak melakukan penyimpangan”. Tutup Irwasda Polda Kepri selaku ketua UPP Provinsi Kepri Kombes Pol Muhammad Rudy syafirudin, S.I.K., S.H.*

Previous articleBupati Asahan Silaturrahmi dengan Kepala Sekolah se-Kecamatan Rahuning dan Pulau Rakyat
Next articlePenutupan MTQ ke III Tingkat Kecamatan Jemaja Timur 2022