Home Kepri Anambas Dana Publikasi Media, Diskominfo Anambas Diduga Lakukan Kerjasama Fiktif

Dana Publikasi Media, Diskominfo Anambas Diduga Lakukan Kerjasama Fiktif

0
Dana Publikasi Media, Diskominfo Anambas Diduga Lakukan Kerjasama Fiktif
Ilustrasi Kerjasama Publikasi Media

Anambas – Ada 12 daftar nama perusahaan media yang lolos lakukan kerjasama dengan Pemkab Anambas di tahun 2021 ini. Anehnya, satu diantara 12 media tersebut merupakan media yang tidak memiliki wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua, ada perusahaan media yang baru hitungan bulan didirikan masuk dalam daftar kerjasama tersebut.

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Haryadi, tidak bersedia memberikan data hasil verifikasi yang telah dilakukannya.

Eko diketahui orang yang paling bertanggung jawab dalam hal verifikasi data penilaian perusahaan media yang berpedoman aturan Perbup. Padahal Eko Haryadi sudah diperintahkan oleh pimpinannya yaitu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal pada Kamis, 4/3/21.

“Eko, kasih datanya, atau kirim saja lewat WhatsApp,” sebut Japrizal, Kadis Kominfo ketika itu.

Hingga berita ini dimuat Eko Haryadi belum menyerahkan data hasil verifikasi yang diminta oleh wartawan. Berkali-kali dihubungi dan pesan singkat yang dikirim tidak direspon. Bahkan ketika ditelusuri di kantornya, Eko tidak berada di ruangan kerjanya. Sikap menghindar dari wartawan sehingga kuat dugaan Eko Haryadi terlibat dalam perbuatan rekayasa dan kolusi untuk mengakomodir perusahaan media yang tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut.

Terpisah, Abdul Haris, Bupati KepulauanĀ  Anambas membantah jika dirinya disebut-sebut ikut andil dalam meloloskan perusahaan media yang akan bekerja sama. Bahkan dengan tegas ia menyebut, pedoman kerjasama mengacu pada Perbup.

Eko Haryadi PPTK Bidang Dana Publikasi di Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri
Eko Haryadi PPTK Bidang Dana Publikasi di Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri

“Perlu di ketahui saya tidak ikut dalam persoalan kerja sama media apapun karena persoalan media sudah ada aturannya ditambah lagi Perbup yang akan mengatur persoalan media dan wartawan kita merujuk ke aturan yang ada lebih baik,” sebut Bupati pada Jum’at, 5/3/21.

Untuk memperoleh data hasil verifikasi media, awak media mengajukan permohonan informasi sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas.*