BATAM – Kasus dugaan tindak pidana jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terjadi di Kota Batam, tepatnya di Bengkong dan Lubuk Baja.

Kasus ini sudah dilaporkan dan telah ditangani Polresta Barelang Kota Batam, dengan seorang korban berinisal HO.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, korban ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, dengan nilai Rp200 Juta untuk satu titik, ia ditawari oleh soerang yang mengaku pengurus yayasan.

“Korban atas nama HO bersama pelaku atas nama pengurus salah satu yayasan, telah melakukan tandatangan kerjasama pada 3 Maret 2026, kemudian mentrasfer uang sebesar Rp400 Juta kepada terlapor,” kata AKBP Fadli Agus, Minggu (24/5/2026).

Ditambahkan AKBP Fadli Agus, program yang dijanjikan tidak kunjung berjalan sampai batas waktu yang telah disepakati, dana yang telah ditransfer oleh korban juga tak kunjung dikembalikan, sehingga hal itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan laporan polisi.

“Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan, untuk mengungkap pihak yang terlibat,” tambah AKBP Fadli Agus.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo mengaku, Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG, yang berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kata dia, program Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari program strategis nasional, yang bertujuan mendukung kepentingan masyarakat, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menjaga dan mendukung program tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pemerintah.

“Polda Kepri menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara, demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan maupun memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan yang sah, sehingga menimbulkan kerugian di tengah masyarakat,” sebut Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo.

Ditambahkan Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, Polda Kepri berkomitmen mengawal proses penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.(*)

Previous articlePrajurit Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun Jalani Tes Samapta dan Renang Militer Dasar