KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani bersuara, terkait gaduh dana hibah dari Pemkab Karimun senilai Rp4,4 Miliar untuk Polres Karimun.

Dikatakan AKBP Yunita Stevani, informasi tersebut perlu diluruskan terkait seraya menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat, sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani baru-baru ini.

Menurutnya, rincian penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKBP Yunita Stevani mengaku menghormati setiap bentuk perhatian publik, sebagai bagian dari pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) mengenai hibah kepada instansi vertikal, ia mengaku menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

AKBP Yunita Stevani juga memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengawasan berlapis baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, AKBP Yunita Stevani menjelaskan anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah ada, namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Kata dia, sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

AKBP Yunita Stevani turut memastikan, hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.

“Saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” pungkasnya.(*)

Previous articleBupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi