Menjamin Kepastian Hukum Bagi Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Batang Tuaka, Bupati Inhil Serahkan NIKD dan NIPD 

Batang Tuaka – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM Wardan MP, didampingi ketua TP-PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Kadis PMD beserta Camat Batang Tuaka, menyerahkan secara langsung Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Se- Kecamatan Batang Tuaka, kamis (27/07/2023).

Diketahui penyerahan NIKD dan NIPD Se- Kecamatan Batang Tuaka ini merupakan Kecamatan ke tiga (3) setelah kecamatan GAS dan Pelangiran.

 

Dalam arahannya Bupati HM. Wardan mengatakan, bahwa peran dan tantangan kepala desa dan perangkat desa semakin kompleks ditengah kemajuan teknologi saat ini, sehingga harus diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.

“Untuk itu tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa,” tambahnya.

 

Bupati HM Wardan juga menerangkan bahwa pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa.

Bupati HM Wardan juga telah memerintahkan kepada Kadis PMD, agar data yang telah ada disampaikan ke kementrian dalam negeri, terutama bagi perangkat desa.

 

“Data ini nantinya akan menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap, Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa Se-kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Bupati dua periode ini.

 

 

Sumber Prokopim Setda Inhil

Previous articleKepala Bank Mandiri Cabang Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan
Next articleTak Ingin Terjadi Karhutla, Koptu Al Alim Ajak Warga Binaan Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Ancaman Membakar Lahan