Pol PP Kepulauan Anambas Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Trotoar Jalan

Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di trotoar maupun bahu jalan umum di sekitar wilayah Pelabuhan Tarempa, Rabu (27/7/2022).

Penertiban tersebut berlangsung pukul 08.30 wib dengan menerjunkan sejumlah personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing, yang lapak atau gerobak PKL nantinha akan dibawa ke Pos Satpol PP Anambas, dilakukan secara persuasif juga edukatif terhadap pedagang yang terjaring.

Kepal Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing menjelaskan, penertiban ini guna menghimbau para pedagang untuk mentaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan agar para pedagang taat azaz.

“Kami menertibkan PKL sesuai aturan Perda no 4 tahun 2014. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa jalan ruang publik yang digunakan bukan sesuai peruntukannya, contoh pedagang menimbun barang material diarea jalan tersebut maka akan kita tertibkan,” jelas Ricart.

Dirinya juga mengatakan, berdasar pantauan dilapangan selama ini, para pedagang kerap menguasai lokasi diarea badan jalan, yakni dengan membangun atap atau tenda di bahu jalan, seolah-olaj lokasi itu milik para pedagang, sehingga secara terus – menerus dapat mengganggu aktifitas warga yang lalulalang.

“Jadi hari ini, para pedagang yang terjaring kita beri peringatan atau himbauan bahwasanaya lokasi tersebut adalah jalan umum dan akan kita kembalikan fungsinya,” katanya.

Selanjutnya, Ricart menyampaikan, bagi para pedagang yang telah dieksekusi barangnya bisa segera mengambil ke Pos Satpol PP, nantinya akan dibuat surat perjanjian kepada para pedagang agar tidak kembali mengulangi tindakan seperti ini.

“Para pedagang yang telah ditertibkan bisa mengambil kembali barangnya dengan membawa bukti kepemilikan dan KTP, kita juga akan memvuat surat perjanjian agar tidak melakukan hal ini kembali,” ucap Ricart menghimbau.

Sebelumnya, diketahui telah ditertibkan juga para PKL di beberapa tempat sekitar Tarempa dengan lokasi yang berbeda, pada hari ini kembali dilakukan penertiban disekitar Area Jalan Tamban, Kecamatan Siantan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan juga trotoar, karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya Jalan akibat para PKL nakal.*

Previous articleLembaga Kemasyarakatan Kelas IIa Tembilahan Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Dharma Karya Dhika Ke-77
Next articleSetelah Diteliti Oleh Kemenkes, Kupu-kupu Putih Atau Ngengat Tidak Beracun