BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar Provinsi, dengan modus concealment yakni memasukkan narkoba kedalam perlengkapan bayi, yang dikirim melalui jasa pengiriman paket, Jumat (26/6/2026),diobby Mapolresta Barelang
Kegiatan disejalankan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang, yang dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan antar Provinsi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP,” ujar Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.
Kata dia, tersangka diduga berupaya mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi, yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.(*)

























































