Home Kepri Batam Tim F1QR Unit 1/JATANRASLA LANTAMAL IV Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Pantai Bakau Serip Nongsa Batam

Tim F1QR Unit 1/JATANRASLA LANTAMAL IV Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Pantai Bakau Serip Nongsa Batam

0
Tim F1QR Unit 1/JATANRASLA LANTAMAL IV Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Pantai Bakau Serip Nongsa Batam
Barang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 204 gram yang disembunyikan didalam sandal karet pelaku.

Batam – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV kembali berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu di pantai Bakau Serip Nongsa Batam, pada 22 Mei 2019.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby bawah Mako Lanal Batam, Sabtu (22/6).

Dalam keterangan Persnya Danlantamal IV mengatakan bahwa Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV yang dipimpinoleh Mayor Laut (T) Rudi Amirudin dimana anggotanya dari Batalyon Infantri 10 (Yonif-10 Mar/SBY) yang di BKOkan tersebut kembali berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu dari Johor Malaysia ke pantai Bakau Serip Nongsa Batam, dengan menggunakan boat pancung.

Konfrensi Pers di Lobby bawah Mako Lanal Batam, Sabtu (22/6).
Konfrensi Pers di Lobby bawah Mako Lanal Batam, Sabtu (22/6).

Dari penangkapan di pantai satu dari 31 orang yang berhasil diamankan terdapat satu orang saat digeledah menimbulkan kecurigaan, setelah digeledah diperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 204 gram yang disembunyikan didalam sandal karet pelaku.

Lebih jauh dikatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen dilapangan yang diperoleh dan bekerja sama dengan staf operasi, sehingga dengan demikian kita dapat memberantas masuknya Narkotika jenis apapun yang masuk ke Indonesia lewat laut.

Selanjutnya pelaku satu orang yang berinisial RH dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 204 gram, uang pecahan rupiah 50 ribu rupiah sejumlahRp 1 juta, uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 204, 2 (dua) unit Handpone merk Oppo dan merk Samsung, 1 (satu) unit power bank, 1 (satu) stel kaos panjang warna hitam merah putih, 1(satu) stel kain selimut batik dan 1 (satu) stel sandal dari bahan karet, dibawa ke Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman dan setelah itu akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Nongsa Batam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlanal Batam, Asintel Danlantamal IV, Kadiskum Lantamal IV dan Kadispen Lantamal IV.*