
Natuna, Kundurnews co.id – Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, digelar pada Senin (21/4/2026) di Balai Pertemuan Desa Pengadah
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintah dan keamanan, di antaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat Bunguran Timur Laut, Ketua BPD beserta anggota, panitia pelaksana, serta Sekretaris Desa (Sekdes) bersama perwakilan masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 38 orang yang berasal dari berbagai unsur perwakilan masyarakat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Pengadah, Aramli, menyampaikan bahwa penetapan DPT ini merupakan tahapan awal dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu, menyusul wafatnya kepala desa sebelumnya.
“Penetapan DPT yang berhak memilih berasal dari unsur tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, keterwakilan perempuan, serta masyarakat miskin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aramli menambahkan bahwa panitia akan segera menyusun jadwal tahapan berikutnya, termasuk pembukaan pendaftaran calon kepala desa PAW.
“Setelah kegiatan ini, panitia akan membuat jadwal untuk tahapan berikutnya. Nanti kalau sudah ada akan kami sampaikan,” tambahnya.
Pelaksanaan PAW ini diharapkan dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan dan menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Pengadah.

























































