Home Featured Lanal Karimun Tangkap Nelayan Pembawa Shabu 21 Kilo Dari Malaysia

Lanal Karimun Tangkap Nelayan Pembawa Shabu 21 Kilo Dari Malaysia

0
Lanal Karimun Tangkap Nelayan Pembawa Shabu 21 Kilo Dari Malaysia
Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah SE.,M.A.P (kanan) saat menyampaikan ekspose shabu 21 kilo di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin sore (15/7)

KARIMUN – Seorang pria bernama PI (31) ditangkap tim FIQR Lanal Tanjungbalai Karimun, karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu yang dikemas didalam 21 bungkus teh pada speedboatnya, Sabtu kemarin (13/7) pukul 06.50 WIB di Perairan Karimun Anak.

Modus penyelundupan shabu yang dilakukan PI adalah berpura-pura sebagai nelayan, sehingga saat akan ditangkap ia mengaku sebagai seorang nelayan, dengan bukti menunjukkan peralatan melaut.

Namun tim tidak bercaya begitu saja, sehingga menggeledah seluruh bagian speed yang digunakan PI untuk melaut. Ternyata benar, pada bagian haluan speed ada sesuatu yang mencurigakan. Saat dibongkar ternyata didapati ada narkoba jenis shabu dalam bungkusan teh.

“Jumlahnya sebanyak 21 bungkus, beratnya total mencapai 21 kilogram. Shabu ini dibawa dari negara Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju wilayah Provinsi Riau,” ucap Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah SE.,M.A.P dalam ekspose yang digelar di Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin sore (15/7).

Mulanya, speed yang dinakhodai PI sudah terlihat gelagat yang mencurigakan, lalu tim patroli melakukan pengintaian sejak pukul 03.30 WIB dinihari. Sempat terjadi aksi kejar kejaran tapi akhirnya berhasil ditangkap.

Seluruh barang bukti mulai dari speed, shabu, dan pelaku atas nama PI digiring menuju Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk diproses lebih lanjut.

PI mengaku mendapat upah dari seseorang di Malaysia senilai Rp200 juta. Aksinya dalam menyelundupkan shabu lintas negara baru pertamakali dilakukan. Namun untuk dalam negeri, PI sudah menjalani perbuatan haramnya sebanyak dua kali, dengan berat mulai dari empat kilogram dan upah Rp4 juta, serta shabu tujuh kilo dengan upah Rp5 juta, yang mengantarkan barang haram tersebut di wilayah daratan Sumatera melalui jalur laut.

Atas perbuatannya itu, PI dijear dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) untuk penanganan selanjutnya.(*)