Home Nusantara Peristiwa Polres Jakbar tangkap wanita pemilik 28 kg sabu senilai Rp 44 M

Polres Jakbar tangkap wanita pemilik 28 kg sabu senilai Rp 44 M

0

polres-jakbar-tangkap-wanita-pemilik-28-kg-sabu-senilai-rp-44-m

 

 

+

+

Lima orang pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat. Mereka diciduk saat nongkrong di Mal Puri Indah Kembangan.

“Awalnya, dari petugas kepolisian melihat sekumpulan anak muda sedang nongkrong di parkiran Mal Puri Indah Kembangan, dengan mencurigakan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, di Polres Jakarta Barat, Rabu (3/6).

Kelimanya adalah DL (24), DI (19), RK (18), RH (34) dan DK (15). Kelimanya positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita berinisial LT. Polisi pun menelusuri LT.

“Kami pancing lalu kami ringkus di daerah Pasar Mayestik dengan membawa sabu sebanyak 5 kg di dalam bungkusan kaleng biskuit Khong Guan dan Tango,” ujarnya.

LT mengaku sabu miliknya dibawa dari gudang penyimpanan yang terletak di Radio Dalam Jakarta Selatan. LT juga menyebut sabu itu didatangkan dari China.

“Anggota menemukan kembali barang bukti di dalam kos sebanyak 23 kg sabu. Itu dimiliki oleh warga negara asing Nigeria yang berdomisili di Indonesia,” jelasnya.

Saat kini, pihak kepolisian masih mencari WNA Nigeria berinisial VT. VT sudah ditetapkan sebagai DPO.

Dari LT, polisi mengamankan barang bukti, 5 kg sabu disimpan di dalam kaleng Khong Guan dan Tango. Kemudian 23 kg disimpan di dalam indekosnya. Lebih kurang nilai sabu yang akan dipasarkan LT berjumlah Rp 44.800.000.000.

Atas perbuatannya, LT dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun.

+

+
Sumber : Merdeka.com