Home Featured Sekda Kepri Tegaskan ke ASN Jabatan Struktural dan Fungsional Saling Koorinasi, Jangan Tumpang Tindih Pekerjaan dan Tanggungjawab

Sekda Kepri Tegaskan ke ASN Jabatan Struktural dan Fungsional Saling Koorinasi, Jangan Tumpang Tindih Pekerjaan dan Tanggungjawab

0
Sekda Kepri Tegaskan ke ASN Jabatan Struktural dan Fungsional Saling Koorinasi, Jangan Tumpang Tindih Pekerjaan dan Tanggungjawab
Sosialisasi Permenpan RB, di lingkungan Pemprov Kepri, Kamis (7/7) di ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara menegaskan, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat posisi struktural dan fungsional harus saling berkoordinasi, tidak tumpang tindih pekerjaan dan peran tanggungjawab, serta tidak lagi mengerjakan pekerjaan diluar tupoksinya.

Penegasan itu disampaikan Adi saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) nomor 6 tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, Kamis (7/7) di ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak.

“Pengelolaan kinerja ASN ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga nantinya tidak ada lagi pejabat fungsional mengerjakan pekerjaan penjabat struktural atau sebaliknya, agar target kinerja organisasi dapat tercapai,” ujar Adi.

Dia menyebutkan, cara penilaian kinerja ASN telah banyak mengalami perubahan, salah satunya menyangkut esensi sasaran kerja pegawai, berubah menjadi sasaran kinerja pegawai.

“Tentunya hal ini berdampak kepada sasaran kinerja pegawai, yang awalnya pada rencana kegiatan berbasis aktivitas, sekarang menjadi berbasis outcome atau hasil,” ungkap Adi.

Adi mengatakan, sosialisasi Peraturan Menpan RB nomor 6 tahun 2022 untuk mengubah budaya yang selama ini top-down, menjadi organisasi yang berkerja sama secara agile, serta memudahkan pimpinan atau atasan langsung dapat melakukan pemantauan kinerja, dan dapat langsung memberikan umpan balik berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu Adi juga menghimbau agar seluruh ASN dapat merealisasikan Peraturan Menpan RB nomor 6 tahun 2022 secara definitif dan sistematis, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.

“Kepada seluruh peserta agar ikuti sosialisasi ini dengan baik, pahami arti perubahan. Karena apapun yang akan kita lakukan mau tidak mau dan suka tidak suka, budaya kerja pegawai akan terus mengalami perubahan yang signifikan, maka dari itu segera lakukan penyesuaian dengan perubahan yang ada dan laksanakan,” pungkasnya.(*)