KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rencana tersebut disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka secara resmi oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, Senin (7/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, usulan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis daerah, untuk memberikan kepastian hukum serta daya tarik bagi para investor, agar nyaman berinvestasi di Kabupaten Karimun.
“Pembentukan Ranperda menjadi Perda ini nantinya juga selaras dengan tiga tugas utama pemerintah daerah, sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Iskandarsyah.
Oleh karena itu, akan ada efek yang diharapkan melalui Ranperda yang masih berproses, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Masuknya investasi dan berdirinya usaha baru, akan membuka lapangan kerja serta menggerakkan roda ekonomi daerah,” ungkapnya.
Selain itu harus dibarengi dengan pelayanan publik yang prima, serta meningkatkan daya saing daerah, yang akan mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui pelatihan dan pengembangan industri.
“Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan yang kuat untuk menarik daya minat pengusaha berinvestasi. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para investor di Kabupaten Karimun,” pungkas Iskandarsyah.(*)


















































