Home Kepri Anambas Bupati Kepulauan Anambas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Fungsional

Bupati Kepulauan Anambas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Fungsional

0
Bupati Kepulauan Anambas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Fungsional

Anambas – Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pramata, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional dilaksanakan pada (Senin, 3 Mei 2021) di Ruang Rapat Utama Prof. Dr. Mohamad Zen Lt.3 Pasir Peti Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas secara langsung melantik Pimpinan Tinggi Pramata, Pejabat Administrator,  dan Pejabat Fungsional.

Dalam pidatonya, Abdul Haris menyampaikan terkait dengan proses pembinaan kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komitmen Untuk Penyelenggaraan Manajemen ASN Yang Berbasis Sistem Merit. Sistem Merit adalah Kebijakan dan Menajemen ASN yang didasarkan pada kualitas kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, hukum.

Bupati Kepulauan Anambas juga menjelaskan, “promosi jabatan adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi berbagai persyaratan tertentu, “ kata Haris.

Perlu kita pahami Jabatan bukanlah Hak tetapi merupakan  amanah dari Pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan.

Sesi Foto bersama usai pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KKA

“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini, agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari hari-harinya,” jelas Haris.

“Semoga para pejabat yang sudah dilantik dan melakukan sumpah jabatan dapat menjalankan amanah jabatan dan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tukasnya.*