Home Featured Kejagung RI Sita 18 Unit Apartemen Milik BTS

Kejagung RI Sita 18 Unit Apartemen Milik BTS

0
Kejagung RI Sita 18 Unit Apartemen Milik BTS
Kejaksaan Agung RI

Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita kejagung dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan / unit di Apartemen Soulth Hills.

Asset Yang Telah Disita:

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita beberapa asset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS yaitu :

  • 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343. 461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,- ;
  • 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan  Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1. 929.502 m2 ;
  • 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2 ;
  • 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2

Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M. H. dalam siaran persnya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung terus bekerja siang dan malam untuk mengembalikan kerugian negara.

“Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,’tuturnya.(*)