Pencuri di Pasar Tengah Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Kundur

Pelaku saat dibawa ke Maspolsek Kundur, Selasa malam (16/06/2021).
Pelaku saat dibawa ke Maspolsek Kundur, Selasa malam (16/06/2021).

Tanjungbatu – Pelaku pencurian dompet siang bolong di rumah warga di Gang Mabadi Tanjungbatu Kota, seorang pria remaja berintial Y (16), sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.

Y ditangkap warga di pelabuhan Selat Belia, Kundur Barat, saat hendak melarikan diri ke Balai Karimun, Selasa, (15/06/2021), sekira pukul 16:30 WIB.

Kapolsek Kundur, Komisaris Polisi Fetermen, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bahar, mengatakan korban merupakan seorang ibu bernama Nursemah (47), sebuah dompet berisikan uang sebanyak Rp 2.000.000,- dan seutas kalung emas senilai Rp 5.000.000,- milik korban telah dikebas oleh Y. Dari tangan Y polisi menyita uang sebesar Rp 1.657.000,- dari hasil penjualan kalung emas ke penampung, yaitu seorang warga Kampung Laut, jalan M daud Tanjungbatu, bernama Ion. Ion hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pada hari Ahad, 13 Juni 2021, sekira pukul 13:00 WIB, Nursemah melihat orang tak dikenal masuk kerumahnya dari arah dapur, selanjutnya mengambil dompet kepunyaannya yang berada di atas meja. Melihat kejadian tersebut, Nursemah berteriak maling sambil mengejar pelaku hingga ke pasar Tengah, jalan Hang Jebat, Tanjungbatu Kota. Pelaku setibanya di pasar tengah memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas di jalan tersebut dan menumpanginya. Aksi pelaku saat berlari dan menumpangi pemotor yang tidak dikanalinya itu terekam kamera CCTV yang berada di ruko jalan tersebut. Dari rekaman CCTV itu warga gang Mabadi terus memburu pelaku dan akhirnya pada Selasa 15 Juni 2021, warga mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan pengejaran hingga ke Selat Beliah Kundur Barat. Y akhirnya berhasil diringkus warga saat hendak berangkat ke Balai Karimun, dan diserahkan ke Mapolsek Kundur,” kata Bahar.

Video Y saat dibawa puluhan warga ke Mapolsek Kundur

Dihadapan Polisi Y mengakui segala perbuatannya itu, kalung emas hasil kejahatannya telah dijualnya ke Ion, dan menurut pengakuan Y, Ion mengetahui bahwa kalung tersebut merupakan kalung curian.

“Saya jual sama Ion yang tinggal di Kampung Laut, dengan harga Rp 1.800.000,-, kata Y

Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, dan Ion saat ini masih dalam pengejaran. Menurut Kanit Reskrim lagi, pihaknya telah menelusuri ke rumah Ion dan yang ada hanya istrinya, namun Ion diduga telah mengetahui kejadian tersebut dan melarikan diri.

“Kami duga Ion sudah mengetahui melalui postingan warga di FB, sehingga melarikan diri,” tukas Ipda bahar.*

 

Previous articleSurprise Gift Di Hari Ulang Tahun Dandim Inhil Letkol Inf Imir Faisal
Next articleJaksa Periksa Kadis PMD Karimun, Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Gemuruh