BATAM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional di Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol.Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 29 Mei 2026u, yang menyapaikan adanya aktifitas mencurigakan di Perumahan Citraland, Batam Kota.

“Dari pengungkapan yang dilakukan, lima orang tersangka serta barang bukti yang nilainya mencapai miliaran rupiah berhasil diamankan,” kata Kombes Pol.Ronni Bonic, Kamis (25/6/2026).

Lima orang yang diamankan antara lain ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online.

“Tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator,” jelas Kombes Pol.Ronni Bonic lagi.

Sedangkan empat tersangka lainnya, bertugas mengelola promosi melalui grup telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

“Kelima tersangka ini bekerja dibawah kendali seorang pria berinisial AD, yang diduga berada di luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, AD ini diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu,” ungkapnya.

Adapun modus yang digunakan yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online, melalui berbagai platform digital dan ratusan grup telegram.

Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menarik pemain baru. Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT, yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit handphone, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai Rp1,3 Miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT, yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.

Seluruh tersangka dikenakan pasal 426 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 27 Ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik terkait muatan perjudian.(*)

Previous articleDikenal Dermawan dan Mudah Bergaul, Kuntiu Dilepas dengan Penuh Haru
Next articleBupati Bupa MTQ Desa Sawang Laut Kundur Barat